Dari Ibnu Umar k, beliau berkata,  1. “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah 2. Sebanyak satu ÿá’ kurma atau satu ÿa’ gandum, 3. Wajib bagi budak, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, orang dewasa dari kaum Muslimin 4. Dan beliau memerintahkannya agar ditunaikan sebelum orang-orang berangkat untuk mendirikan shalat (Id).”

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda, 1. “Allah عز وجل berfirman, ‘Seluruh amalan bani Adam adalah miliknya, kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu milik-Ku, Aku sendiri yang akan membalasnya, 2. Puasa itu perisai. 3. Apabila salah seorang di antara kalian sedang berpuasa, janganlah berkata keji, dan berteriak-teriak. Jika ada yang mengejeknya atau mengajaknya bertengkar, hendaknya mengatakan kepadanya, ‘Aku sedang berpuasa.’ 4. Demi †at yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada aroma kesturi,  5. Orang yang berpuasa berhak mendapatkan dua kebahagiaan: saat berbuka ia bahagia, dan ketika bertemu dengan Tuhannya ia bahagia dengan puasanya.”

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه , beliau berkata, Rasulullahﷺ bersabda, 1. “Barang siapa yang berpuasa pada bulan Ramadan karena iman dan mengharap pahala, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni. 2. Dan barang siapa yang shalat malam pada Lailatulqadar karena iman dan mengharap pahala, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” 3. “Barang siapa yang shalat malam pada bulan Ramadan karena iman dan mengharap pahala, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.”

Dari Abu Hurairah, beliau berkata, “Rasulullah g bersabda, ‘Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan batil serta kebodohan, maka Allah tidak membutuhkan lapar dan dahaganya (puasanya)

Dari Abu Hurairah h, beliau berkata, Nabi g bersabda, “Barang siapa menunaikan ibadah haji di rumah ini (baitullah), ia tidak melakukan rafas, tidak pula berbuat kemaksiatan, maka ia kembali seperti bayi yang baru dilahirkan ibunya.

Dari Abu Hurairah h, beliau berkata, 1. Rasulullah g berkhotbah kepada kami, beliau bersabda, “Wahai manusia, Allah telah mewajibkan bagi kalian ibadah haji, maka berhajilah! 2. Lantas ada seorang laki-laki bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun?’ Beliau tetap diam sampai laki-laki itu bertanya tiga kali. 3. Rasulullah g bersabda, ‘Kalau aku katakan ‘Iya’ niscaya akan diwajibkan, dan kalian tidak akan sanggup.’ 4. Kemudian beliau bersabda, ‘Jangan tanyakan apa yang aku biarkan bagi kalian. 5. Karena sesungguhnya perkara yang membinasakan umat terdahulu sebelum kalian adalah banyak bertanya dan perselisihan mereka terhadap nabi-nabi mereka. Apabila aku memerintahkan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian, dan jika aku melarang sesuatu, maka tinggalkanlah

Dari Jabir i, beliau berkata, 1. “Aku melihat Nabi g melempar (jumrah) di atas kendaraannya pada hari Nahr (10 †ulhijjah). 2. Beliau bersabda, ‘Hendaklah kalian mengambil manasik kalian (dariku),  3. Karena aku tidak tahu, barangkali aku tidak melakukan haji lagi setelah haji (tahun) ini.’”

Dari Ubaidillah bin Miñÿan Al-Khaþmí , dari Nabi, beliau bersabda, “Barang siapa yang merasa aman di rumahnya, sehat badannya, dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan-akan telah dikumpulkan untuknya seluruh dunia.

Dari Umar h, dari Nabi g, beliau bersabda, 1. “Sekiranya kalian benar-benar bertawakal kepada Allah, niscaya kalian akan diberi rezeki sebagaimana burung juga diberi rezeki.  2. Mereka berangkat dalam perut yang kosong dan pulang dalam perut yang kenyang.

Dari Jabir bin Abdillah i bahwasanya beliau mendengar Rasulullah g bersabda pada tahun pembebasan kota Makkah ketika itu Nabi berada di Makkah, 1. “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, 2. bangkai, 3. babi, 4. dan patung.” 5. Lalu ditanyakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai? Karena lemak tersebut dapat digunakan untuk memoles kapal, menyamak kulit, dan orang-orang menggunakannya untuk lentera mereka.” Rasulullah  bersabda, “Tidak, itu haram.”  6. Ketika itu, Rasulullah g bersabda, “Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi, ketika Allah mengharamkan lemak binatang, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya dan memakan hasil dari penjualannya.

Dari Abu Hurairah  1. Bahwasanya Rasulullah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangan ke dalamnya, beliau mendapati ada sesuatu yang basah, 2. Lantas beliau bersabda, “Apa ini wahai pemilik makanan?’ Ia menjawab, “Kehujanan, wahai Rasulullah.” 3. Beliau bersabda, “Bukankah seharusnya kamu letakkan di bagian paling atas, agar orang-orang bisa melihatnya?! 4.Barang siapa yang berbuat curang, maka ia tidak termasuk golonganku.”

Dari Jábir bin Abdillah k, beliau berkata, 1. “Rasulullah melaknat: 2. pemakan riba, 3. yang memberi makan riba, 4. penulisnya, 5. dan dua saksinya.” 6. Beliau melanjutkan, “Mereka semuanya sama.”

Dari Abu Hurairah i , beliau berkata, 1. “Rasulullah g melarang jual beli Al-Ôaÿáh, 2. Dan jual beli garar.”

Dari Abdullah bin Mas’ud , beliau berkata, “Dahulu kami bersama Nabi , dan kami adalah para pemuda yang tidak mempunyai apa-apa, lalu Rasulullah bersabda kepada kami, 1. ‘Wahai sekalian pemuda, siapa yang telah mampu menikah, hendaklah ia menikah. Karena menikah bisa lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.  2. Dan barang siapa belum mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa bisa menjadi perisai baginya.’

Dari Abu Hurairah, beliau berkata, Nabi bersabda, “Wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Pilihlah wanita karena agamanya, maka engkau akan memperoleh kebahagiaan

Dari Aisyah i istri Nabi 1. Bahwa suatu hari Rasulullah g bersamanya, dan ia mendengar suara seorang laki-laki meminta izin di rumah Ôafÿah. Aisyah i berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, laki-laki ini meminta izin masuk ke rumahmu.’ Maka Nabi g bersabda, ‘Sepertinya ia adalah si Fulan. -Yaitu paman sepersusuan dari Ôafÿah-.’  2. Aisyah berkata, ‘Seandainya si Fulan hidup -yaitu paman sepersusuan Aisyah- apakah ia boleh masuk ke rumahku?’ Nabi bersabda, ‘Iya, karena persusuan mengharamkan apa yang diharamkan karena kelahiran.’

Dari Jabir bin Abdillah, beliau berkata, Rasulullah bersabda, 1. “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air. Kemudian ia mengutus pasukan-pasukannya. Yang paling dekat kedudukannya dengan Iblis adalah yang paling besar godaannya. Salah seorang di antara mereka datang dan berkata, ‘Aku telah melakukan ini dan itu.’ Maka Iblis berkata, ‘Engkau belum melakukan apapun.’  2. Kemudian datang yang lain dan berkata, ‘Aku tidak meninggalkannya sampai aku memisahkan antara dia dan istrinya.’ Maka Iblis menyuruhnya untuk mendekat kepadanya dan berkata, ‘Engkau sebaik-baik pasukanku.

Dari Abdullah bin Umar , 1. Bahwasanya beliau menceraikan istrinya talak satu ketika istrinya sedang haid pada masa Rasulullah masih hidup, 2. lalu Umar bin Al-Khaþþab  bertanya kepada Rasulullah mengenai hal tersebut. 3. Rasulullah  pun marah. 4. Kemudian Rasulullah bersabda, “Perintahkan ia agar merujuknya, kemudian tahanlah hingga ia suci, kemudian haid, kemudian suci. 5. Kemudian jika berkehendak, ia boleh tetap menahannya. Jika berkehendak, ia boleh menceraikannya sebelum menggaulinya. 6. Itulah idah (masa menunggu) yang diperintahkan oleh Allah bagi wanita yang dicerai.” Muttafaq Alaih.  7. Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Perintahkan agar merujuknya, kemudian boleh menceraikannya dalam kondisi suci atau hamil

Dari Ummi Aþiyyah i, bahwasanya Rasulullah g bersabda, 1. “Seorang wanita tidak boleh ihdad (berkabung) karena seorang mayit lebih dari tiga hari, kecuali karena (kematian) suaminya, (ia boleh berkabung) empat bulan sepuluh hari.  2. Dia tidak boleh  boleh berpakaian warna-warni kecuali baju ‘aÿab tidak boleh mencelak matanya, dan tidak boleh menggunakan wangi-wangian, kecuali jika telah suci, ia boleh menggunakan sedikit qust atau azfár

Dari Ibnu Abbás i, dari Nabi , beliau bersabda, “Berikanlah kepada ahli waris bagiannya yang sudah ditentukan. Apabila masih ada sisa dari bagian tersebut, maka menjadi hak ahli waris laki-laki yang paling dekat (dengan yang meninggal).