Nabi ﷺ menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak, anak-anak atau dewasa. Setiap individu wajib membayarkan sebanyak satu ÿa’ makanan pokok, ditunaikan sebelum dilaksanakan shalat Id.
Nabi memberitahukan beberapa keutamaan puasa, di antaranya: Allah Ta’ala yang langsung memberikan pahalanya sendiri, tanpa memberitahukan kepada siapa pun berapa besar balasannya; puasa dapat menghalangi seseorang terjerumus ke dalam perbuatan maksiat dan dosa; bau mulut orang berpuasa menjadi wangi di sisi Allah Ta’ala, meskipun manusia menganggapnya tidak sedap; orang yang berpuasa akan merasakan kebahagiaan pada hari kiamat saat melihat balasan puasanya, sebagaimana kebahagiaannya di dunia karena Dia telah memberinya petunjuk untuk berpuasa.
Nabi mengabarkan bahwa orang yang berpuasa di bulan Ramadan karena mengimani bahwa puasa adalah kewajiban baginya, mengharap pahala dari Allah c, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Barang siapa yang shalat malam pada waktu Lailatulqadar dan ia juga beriman sambil berharap pahala, maka dosa-dosanya di masa lalu akan diampuni. Orang yang mendirikan shalat malam sepanjang bulan Ramadan tentu lebih layak lagi mendapatkannya, dosa-dosanya yang terlah beralalu tentu akan diampuni pula.
Tujuan dari berpuasa adalah takwa, menjaga lisan dan anggota badan dari hal-hal yang diharamkan. Jika hal itu tidak terwujud, justru seseorang tenggelam dalam keharaman ketika berpuasa, maka puasanya tidak ada nilainya di sisi Allah Ta’ala
Haji mabrur adalah penghapus dosa. Barang siapa yang menunaikan ibadah haji, tidak melakukan perbuatan apa pun yang merusaknya, seperti melakukan hubungan suami istri, bermaksiat, dan lain sebagainya, maka ia pulang ke rumah tanpa dosa, seperti bayi yang baru dilahirkan ibunya.
Nabi mengabarkan kepada para sahabatnya tentang kewajiban haji bagi mereka, lalu salah satu dari mereka bertanya kepada beliau, ‘Apakah kewajiban haji setiap tahun?” Beliau g diam tidak menjawab, dan laki-laki tersebut masih mengulanginya, dia tidak kunjung diam. Lantas beliau mengarahkan mereka agar mencukupkan diri dengan apa yang beliau sabdakan, tidak membebani diri dengan banyak bertanya, karena itu penyebab kebinasaan umat-umat terdahulu
Nabi melempar Jumrah Al-Aqabah Al-Kubra pada hari Nahr dengan mengendarai unta. Beliau kemudian menyuruh para sahabat untuk mengambil manasik haji mereka darinya, dengan mengatakan barangkali beliau tidak akan haji lagi setelahnya. Dan hal itu benar-benar terjadi. [1] Referensi 1. Karena beberapa bulan setelah haji Wada’ Nabi g wafat (penerjemah).
Rasa aman, kesehatan, dan rezeki adalah nikmat yang tidak disadari oleh kebanyakan manusia.
Nabi memberitahukan, jika kita benar-benar tulus bertawakal kepada Allah, dan kita bertawakal kepada-Nya sebagaimana mestinya, niscaya Dia akan memberikan kita rezeki seperti halnya burung, di pagi hari ia lapar dan kembali dalam keadaan kenyang.
Nabi menjelaskan di hadis ini beberapa hal yang haram diperjualbelikan. Nabi juga menjelaskan bahwa jika Allah mengharamkan sesuatu, Dia juga mengharamkan penggunaannya dan hasil dari penjualannya. Maka ketika Nabi menjelaskan bahwa bangkai hukumnya haram, para sahabat bertanya tentang lemaknya yang digunakan untuk memoles kapal, minyak lentera dan lain sebagainya. Nabi menjelaskan bahwa hal itu tidak diperbolehkan. Beliau juga menjelaskan bahwa orang-orang Yahudi layak mendapatkan kemurkaan Allah b karena ketika lemak binatang diharamkan bagi mereka, mereka mengakali syariat tersebut dengan memanaskannya hingga mencair dan kemudian menjualnya
Nabi sedang memeriksa barang dagangan seseorang, lantas beliau mendapati di bagian bawah makanan ada sesuatu yang basah, lalu beliau memberitahukan bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan, tindakan curang hukumnya haram dan terlarang
Nabi melaknat riba, orang yang mengambilnya, memberinya, yang menulis akad perjanjian mengandung riba, dan orang yang ikut menyaksikannya. Beliau menjelaskan bahwa dosa mereka semua sama.
Nabi melarang beberapa jenis jual beli yang mengandung penipuan atau ketidaktahuan salah satu pihak dalam akad jual beli, baik mengenai barang yang dijual maupun harganya. Di antara bentuk jual beli yang dilarang tersebut, seorang pembeli melempar kerikil, dan jika kerikilnya mengenai salah satu barang yang dijual maka ia harus membelinya. Bentuk yang lain yaitu transaksi yang mengandung ketidaktahuan yang bisa merusak akad jual beli. Misalnya membeli sesuatu dalam karung yang tidak diketahui isinya.
Nabi memberi nasihat kepada para pemuda untuk menikah karena dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan agar tidak terjatuh kepada hal yang diharamkan. Barang siapa yang tidak mampu karena miskin, maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa dapat menjaganya dari fitnah (godaan nafsu).
Nabi menyebutkan bahwa manusia ingin menikahi wanita karena salah satu dari empat hal: hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Seorang Mukmin hendaknya memilih wanita karena agamanya, karena hal itu akan mendatangkan kebaikan dan keberuntungan baginya.
Ummul Mukminin Aisyah i mendengar seseorang meminta izin untuk masuk ke rumah Hafsah i. Maka Nabi g berkata kepadanya, “Aku kira ia adalah si Fulan,” yaitu paman sepersusuan Ôafÿah i. Kemudian Nabi g memberitahunya bahwa persusuan mengharamkan apa yang diharamkan karena kelahiran.
Nabi menjelaskan bahwa Iblis meletakkan singgasananya di atas air kemudian mengirim tentaranya untuk menyesatkan manusia. Semakin besar godaannya terhadap manusia, semakin tinggi kedudukannya di sisi Iblis. Dan yang paling tinggi kedudukannya di antara mereka adalah yang mampu memisahkan antara suami dan istrinya.
Ibnu Umar menceraikan istrinya yang sedang haid. Kemudian Nabi memerintahkannya (jika berkehendak) untuk menceraikannya dalam keadaan suci yang belum digauli. Demikianlah talak yang sesuai sunnah.
Nabi menjelaskan bahwa seorang wanita tidak boleh menambah masa berkabungnya terhadap kerabat yang meninggal lebih dari tiga hari, kecuali kepada suaminya, ia berkabung selama empat bulan sepuluh hari. Selama rentang waktu tersebut, ia tidak boleh memakai baju warna-warni, tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai minyak wangi, kecuali ketika suci dari haid. Ia boleh menggunakan sedikit minyak wangi untuk menghilangkan bau darah yang tidak sedap.
Nabi g memerintahkan kepada orang yang bertanggung jawab membagi harta warisan untuk membaginya kepada ahli waris sesuai bagiannya. Kemudian, harta warisan yang masih tersisa diberikan kepada kelompok laki-laki terdekat dari ahli waris mayit.