عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي اللَّه عنهمَا، عَنِ النَّبِيِّ قَالَ: «أَلْحِقُوا الفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ» 

Dari Ibnu Abbás i, dari Nabi , beliau bersabda, “Berikanlah kepada ahli waris bagiannya yang sudah ditentukan. Apabila masih ada sisa dari bagian tersebut, maka menjadi hak ahli waris laki-laki yang paling dekat (dengan yang meninggal).

Ringkasan Arti

Nabi g memerintahkan kepada orang yang bertanggung jawab membagi harta warisan untuk membaginya kepada ahli waris sesuai bagiannya. Kemudian, harta warisan yang masih tersisa diberikan kepada kelompok laki-laki terdekat dari ahli waris mayit.

Proyek Hadis