74 - Keutamaan Menikah dan Menyegerakannya

عن عبدِ الله بنِ مسعودٍ رضي الله عنه، قال: كُنَّا مع النبيِّ شَبابًا لا نجدُ شيئًا، فقال لنا رسولُ الله ﷺ: «يا معشرَ الشباب، مَن استطاع الباءةَ، فليتزوَّجْ؛ فإنه أغَضُّ للبصر، وأحصَنُ للفَرْجِ، ومَن لم يستطِعْ، فعليه بالصَّوْمِ؛ فإنه له وِجاءٌ»



Dari Abdullah bin Mas’ud , beliau berkata

, “Dahulu kami bersama Nabi , dan kami adalah para pemuda yang tidak mempunyai apa-apa, lalu Rasulullah bersabda kepada kami, 1. ‘Wahai sekalian pemuda, siapa yang telah mampu menikah, hendaklah ia menikah. Karena menikah bisa lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.  2. Dan barang siapa belum mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa bisa menjadi perisai baginya.’

Ringkasan Arti

Nabi memberi nasihat kepada para pemuda untuk menikah karena dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan agar tidak terjatuh kepada hal yang diharamkan. Barang siapa yang tidak mampu karena miskin, maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa dapat menjaganya dari fitnah (godaan nafsu).

Proyek Hadis