74 - Keutamaan Menikah dan Menyegerakannya

عن عبدِ الله بنِ مسعودٍ رضي الله عنه، قال: كُنَّا مع النبيِّ شَبابًا لا نجدُ شيئًا، فقال لنا رسولُ الله ﷺ: «يا معشرَ الشباب، مَن استطاع الباءةَ، فليتزوَّجْ؛ فإنه أغَضُّ للبصر، وأحصَنُ للفَرْجِ، ومَن لم يستطِعْ، فعليه بالصَّوْمِ؛ فإنه له وِجاءٌ»



Dari Abdullah bin Mas’ud , beliau berkata

, “Dahulu kami bersama Nabi , dan kami adalah para pemuda yang tidak mempunyai apa-apa, lalu Rasulullah bersabda kepada kami, 1. ‘Wahai sekalian pemuda, siapa yang telah mampu menikah, hendaklah ia menikah. Karena menikah bisa lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.  2. Dan barang siapa belum mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa bisa menjadi perisai baginya.’

Ayat Quran Terkait

Allah Ta'ala berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”  

(QS. Al-Baqarah: 183)

Allah berfirman,

30. “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. 31. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.”

(QS. An-Núr: 30-31)

Allah berfirman, “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”

(QS. An-Núr: 33)

Allah  berfirman,

  “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

(QS. Ar-Rúm: 21)

Proyek Hadis