عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ عِنْدَهَا، وَأَنَّهَا سَمِعَتْ صَوْتَ رَجُلٍ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ، قَالَتْ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا رَجُلٌ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِكَ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «أُرَاهُ فُلاَنًا»، لِعَمِّ حَفْصَةَ مِنَ الرَّضَاعَةِ، قَالَتْ عَائِشَةُ: لَوْ كَانَ فُلانٌ حَيًّا - لِعَمِّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ - دَخَلَ عَلَيَّ؟ فَقَالَ: «نَعَمْ؛ الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الوِلادَةُ» 

Dari Aisyah i istri Nabi

1. Bahwa suatu hari Rasulullah g bersamanya, dan ia mendengar suara seorang laki-laki meminta izin di rumah Ôafÿah. Aisyah i berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, laki-laki ini meminta izin masuk ke rumahmu.’ Maka Nabi g bersabda, ‘Sepertinya ia adalah si Fulan. -Yaitu paman sepersusuan dari Ôafÿah-.’  2. Aisyah berkata, ‘Seandainya si Fulan hidup -yaitu paman sepersusuan Aisyah- apakah ia boleh masuk ke rumahku?’ Nabi bersabda, ‘Iya, karena persusuan mengharamkan apa yang diharamkan karena kelahiran.’

Ringkasan Arti

Ummul Mukminin Aisyah i mendengar seseorang meminta izin untuk masuk ke rumah Hafsah i. Maka Nabi g berkata kepadanya, “Aku kira ia adalah si Fulan,” yaitu paman sepersusuan Ôafÿah i. Kemudian Nabi g memberitahunya bahwa persusuan mengharamkan apa yang diharamkan karena kelahiran.

Proyek Hadis