عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ عِنْدَهَا، وَأَنَّهَا سَمِعَتْ صَوْتَ رَجُلٍ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ، قَالَتْ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا رَجُلٌ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِكَ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «أُرَاهُ فُلاَنًا»، لِعَمِّ حَفْصَةَ مِنَ الرَّضَاعَةِ، قَالَتْ عَائِشَةُ: لَوْ كَانَ فُلانٌ حَيًّا - لِعَمِّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ - دَخَلَ عَلَيَّ؟ فَقَالَ: «نَعَمْ؛ الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الوِلادَةُ» 

Dari Aisyah i istri Nabi

1. Bahwa suatu hari Rasulullah g bersamanya, dan ia mendengar suara seorang laki-laki meminta izin di rumah Ôafÿah. Aisyah i berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, laki-laki ini meminta izin masuk ke rumahmu.’ Maka Nabi g bersabda, ‘Sepertinya ia adalah si Fulan. -Yaitu paman sepersusuan dari Ôafÿah-.’  2. Aisyah berkata, ‘Seandainya si Fulan hidup -yaitu paman sepersusuan Aisyah- apakah ia boleh masuk ke rumahku?’ Nabi bersabda, ‘Iya, karena persusuan mengharamkan apa yang diharamkan karena kelahiran.’

Ayat Quran Terkait

Allah Ta'ala berfirman,

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan.”

(QS. An-Nisá`: 23)

Proyek Hadis