Nabi ﷺ memperingatkan umatnya agar tidak berbicara dalam masalah agama hanya berdasarkan pendapat belaka dan mengikuti hawa nafsu. Hingga datanglah seorang laki-laki di antara mereka yang bodoh, enggan menuntut ilmu dan bertanya kepada ahlinya. Dia meninggalkan majelis ilmu, lebih memilih bersantai-santai serta bermalas-malasan, lantas ia berkata sambil bersandar pada kasur atau bantalnya, “Kita wajib mencukupkan diri dengan perintah dan larangan yang tercantum di dalam Al-Qur`an. Yang halal adalah apa yang dihalalkan oleh Al-Qur`an, dan yang haram adalah apa yang diharamkan oleh Al-Qur`an.”Ternyata hal itu menjadi kenyataan pada umat beliau , muncullah sekte Khawarij, Rafidhah, Qur`aniyun, sekularisme, dan lain sebagainya, yang hanya terpaku pada Al-Qur`an, namun menolak berhukum dengan sunnah Nabi . Mereka menolak mengamalkan hadis-hadis sahih, karena kebodohan dan keangkuhan mereka, maka Allah membutakan hati dan akal mereka.[1]
2. Nabi ﷺ mengingkari perbuatan mereka dengan menyebutkan alasannya, bahwa perintah dan larangan Nabi ﷺ wajib ditunaikan dan ditaati seperti halnya perintah dan larangan Allah , karena beliau tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu. Di sisi lain, sesungguhnya sunnahnya merupakan syariat yang harus diikuti
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.”
3. Nabi ﷺ memberitahukan bahwa Allah memberikan Al-Qur`an kepada beliau; kitab suci yang diturunkan kepada beliau melalui makhluk tepercaya, Jibril عليه السلام, membacanya termasuk ibadah, kehebatan setiap surahnya tak tertandingi, dinukil secara mutawatir. Beliau juga diberi As-Sunnah yang di dalamnya berisi tafsir Al-Qur`an, penjelasan hukum-hukumnya, dan had-hadnya, karenanya Dia berfirman,
“Dan Kami turunkan Aż-Żikr (Al-Qur`ān) kepadamu, agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.”
Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ dan sunnah yang beliau sampaikan merupakan penjelasan untuk Al-Qur`an yang diturunkan oleh Allah.As-Sunnah sendiri memiliki keistimewaan, datang dengan hukum-hukum tambahan yang tidak disebutkan di dalam Al-Qur`an, seperti: pengharaman emas bagi kaum laki-laki, syariat hak khiar (memilih) dengan beragam jenisnya antara penjual dan pembeli, larangan menikahi seorang wanita beserta bibinya (dari pihak ayah ataupun dari pihak ibunya) dalam waktu yang sama, pengharaman memakan daging keledai jinak, bolehnya makan bangkai ikan dan belalang, dan lain sebagainya.Tidak ada sedikit pun dari hal di atas bersumber dari diri pribadi Nabi. Sesungguhnya tambahan hukum tersebut merupakan wahyu dari Allah Ta’ala kepada Nabi-Nya ﷺ, meskipun ada perbedaan antara As-Sunnah dan Al-Qur`an; As-Sunnah adalah wahyu dengan makna, Nabi memberitahukannya secara makna dengan lafaz yang beliau kehendaki.
“Dan yang diucapkannya itu bukanlah menurut keinginannya. Tidak lain (Al-Qur`án itu) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).”
Implementasi:
(1) Jangan sampai engkau terjangkiti kebodohan dan enggan menuntut ilmu, serta merasa berat hati untuk duduk bersama para ulama, karena hal itu penyebab munculnya bidah dan penganutnya.
(1) Nabi ﷺ memperingatkan umatnya agar tidak berpaling dari sunnahnya. Jangan sampai engkau termasuk ke dalam golongan yang berpaling.
(1) Pada hadis ini terdapat celaan dan teguran keras bagi orang-orang yang menolak As-Sunnah, dan mencukupkan diri hanya dengan Al-Qur`an. Lantas bagaimana dengan orang-orang yang lebih menguatkan pendapat pribadi daripada hadis. Tatkala ia mendengar sebuah hadis sahih, ia berkata, “Aku tidak wajib mengikutinya, karena aku mempunyai pendapat mazhab yang aku ikuti.”[2]
(2) Jangan sampai engkau meremehkan apa diharamkan atau yang diwajibkan oleh Nabi ﷺ, karena hukuman bagi pelakunya sama seperti melanggar apa yang diharamkan oleh Allah Ta’ala, terlebih hukuman bagi orang yang mengingkari apa yang telah disyariatkan oleh Nabi lebih besar lagi.
(2) Barang siapa yang menolak sabda Nabi ﷺ, maka ia telah menolak firman Allah Ta’ala serta tidak patuh kepada perintah-perintah dan larangan-larangan-Nya, jauhilah sikap yang demikian.
(3) As-Sunnah merupakan wahyu seperti halnya Al-Qur`an, apa pun yang bersumber darinya dengan jalur periwayatan yang sahih, maka wajib diikuti, dibenarkan, dan diyakini.
(3) Bagaimana mungkin boleh bagi seorang mukmin mengaku beriman kepada Nabi ﷺ, lantas ia enggan mengikutinya?!
(3) Sebuah hadis yang sahih tidak disyaratkan bahwa harus sama persis dengan Al-Qur`an untuk diterima. Betapa banyak hadis-hadis Nabawiyah yang di situ terdapat tambahan atas apa yang tercantum di dalam Al-Qur`an. Jika datang kepadamu sebuah hadis sahih yang bersanad hingga Nabi maka amalkanlah.
(3) Seandainya Rasulullah tidak ditaati lantaran ada tambahan yang tidak tercantum di dalam Al-Qur`an, maka perintah untuk taat kepada beliau tidak berguna, dan kewajiban taat yang dikhususkan kepada beliau gugur. Di samping itu, apabila seseorang tidak perlu taat kepada beliau kecuali pada hal-hal yang sesuai dengan Al-Qur`an saja, sementara jika ada tambahan dari yang terdapat dalam Al-Qur`an beliau tidak ditaati, maka tidak ada lagi ketaatan yang dikhususkan untuk beliau, padahal Dia berfirman,
“Barang siapa menaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya dia telah menaati Allah.”
Seorang penyair menuturkan,
Jadilah pengikut sunnah makhluk yang paling baik
Karena itu tanda keselamatan seorang hamba
Ia termasuk kenikmatan bagi segenap makhluk
Kebaikannya akan dirasakan di dunia dan akhirat
Sejak ia datang, hati yang tertutup bisa melihat
jalan petunjuk, banyak yang sadar terhadap kebenaran
Tuhanku, curahkanlah selawat kepadanya, layaknya kucuran hujan
Mengelokkan daun-daun dan ranting-ranting
Dan sampaikanlah salam nan suci lagi harum kepada beliau
Beserta keluarganya, para sahabat, yang tak pernah lekang oleh masa
Referensi
- Lihat: Ma’alim As-Sunan karya Al-Khaþþabí (4/298) dan Syarñ Al-Misykah Al-Kasyif ‘an Haqa`iq As-Sunan karya Aþ-±ibi (2/630).
- Hasyiah As-Sindi ‘ala Sunan Ibni Majah (1/4).
- I’lam Al-Muwaqqi’in ‘an Rabbil ‘Alamin karya Ibn Al-Qayyim (2/220).