عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ ، قَالَ: ثِنْتَانِ حَفِظْتُهُمَا عَنْ رَسُولِ اللهِ ﷺ قال: «إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ».

Dari Syaddad bin Aus , beliau berkata, “Dua perkara yang aku hafal dari Rasulullah ﷺ. Beliau bersabda,

1. ‘Allah mewajibkan berbuat baik dalam segala hal. 

2. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. 

3. Dan apabila kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya dan menenangkan hewan sembelihannya.


1. Allahتبارك وتعالي memerintahkan berbuat baik dalam segala hal. Allah berfirman,

“Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

(QS. Al-Baqarah: 195) 


Al-Ihsan artinya berbuat kebaikan. Hal ini mencakup seluruh sendi kehidupan. Dalam ibadah, ihsan dilakukan dengan menyembah Allahتبارك وتعالي  seakan-akan melihat-Nya. Ihsan kepada diri sendiri dengan cara menjaganya dari api neraka, dan tidak membebani dengan sesuatu di luar kemampuan. Ihsan kepada orang lain yaitu berinteraksi dengan mereka dengan akhlak Islam dan tidak menzalimi siapa pun, tidak merampas hak orang lain, dan bergaul dengan baik. Engkau menerima kebaikan orang lain dengan membalasnya dengan kebaikan juga; engkau memaafkan orang yang berbuat jahat dengan tidak membalas keburukan dengan keburukan. 


Ada dua kategori ihsan yang diperintahkan: pertama, wajib yaitu bersikap adil, obyektif, menunaikan hak semua orang dan melaksanakan kewajiban yang dibebankan. Kedua, sunnah yaitu melakukan yang lebih dari itu dengan memberikan manfaat kepada orang lain dengan fisik, materi ataupun ilmu; juga membimbing manusia kepada segala hal yang bermanfaat untuk kebaikan dunia dan akhirat mereka. Semua perbuatan baik itu termasuk dalam kategori sedekah.


2. Berbuat ihsan juga diperintahkan dalam membunuh, maka tidak boleh membunuh manusia, baik Muslim maupun kafir kecuali dengan alasan yang benar. Bahkan, seandainya harus membunuh pun wajib dilakukan dengan cara yang ihsan.  Maka tidak boleh menyiksa, tidak boleh membunuh dengan racun, tidak boleh memukuli orang, dan membiarkannya hingga mati. Ketika harus membunuh, haruslah dipilih cara yang paling mudah dan yang paling tidak menyakitkan. [1]
Dalam syariat Islam, ada yang dikecualikan dari hal itu yaitu dalam kasus hukuman bagi orang yang melakukan huru-hara, menumpahkan darah dan membuat kerusakan di atas bumi yang disebut dengan ñad Al-Ôirábah. Hal ini dilakukan agar menjadi pelajaran bagi yang lain hingga takut untuk melakukan kejahatan yang sama.  [2]
Dikecualikan juga dalam hukuman bagi orang yang membunuh. Ia dihukum dengan cara yang sama dengan pembunuhan yang ia lakukan. Jika ia membunuh dengan racun, maka ia juga dijatuhi hukuman dengan cara diracun. Demikian juga jika ia membunuh dengan bidikan anak panah, tembakan pistol, melemparkan dari tempat yang tinggi dan lain sebagainya. Hukumannya disesuaikan dengan tindakan pembunuhan yang ia lakukan. Allah berfirman

“Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan (balasan) yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu.”

(QS. An-Nañl: 126)


Pada zaman Nabi , seorang Yahudi membunuh seorang gadis Muslimah di Madinah dengan batu (kepalanya diimpitkan antara dua buah batu), maka ia pun dibawa ke hadapan Nabi dan kemudian kepalanya diimpitkan antara dua buah batu. [3]
Termasuk dalam berbuat ihsan ketika membunuh adalah tidak memutilasi jasad yang dibunuh atau menyiksanya untuk memuaskan nafsu dendamnya. Hal itu termasuk berlebih-lebihan dalam membunuh yang dilarang oleh Allah melalui firman-Nya,

“Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.”

(QS. Al-Isrá`: 33)


3. Berbuat ihsan juga diperintahkan ketika menyembelih binatang. Tidak boleh menyembelih binatang jika bukan untuk dimakan. Juga tidak boleh menjadikan binatang sebagai target bidikan anak panah atau menembak untuk bersenang-senang maupun dalam perlombaan. Abdullah bin Umar berkata,

“Sesungguhnya Rasulullah  melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang mempunyai nyawa sebagai target bidikan.” [4]

Jika ingin menyembelih binatang, maka harus dilakukan dengan baik. Tidak boleh diseret menuju tempat penyembelihan dengan paksa, tidak boleh menyembelih di depan binatang yang lain, dan tidak boleh menguliti dan memotong dagingnya kecuali jika sudah dingin dan benar-benar mati. Bahkan, diperintahkan untuk melakukan hal yang mempermudah kematiannya dan tanpa menyakiti, yaitu dengan cara menajamkan pisau dan alat untuk menyembelih, meletakkannya pada posisi yang nyaman, memotong dua urat, yaitu tenggorokan dan kerongkongan agar mempercepat kematiannya, kemudian membiarkannya hingga mendingin dan rohnya benar-benar telah keluar. 


1. (1) Di antara bentuk ihsan yang paling tinggi kedudukannya adalah berbuat baik kepada orang yang menyakitimu. Allahتبارك وتعالي  menyebutnya sebagai kedudukan mulia yang tidak bisa dicapai kecuali oleh orang yang dikaruniai keimanan dan kesabaran yang tinggi. Allah berfirman,

“Balaslah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, sehingga orang yang ada rasa permusuhan antara kamu dan dia akan seperti teman yang setia. Dan (sifat-sifat yang baik itu) tidak akan dianugerahkan kecuali kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan kecuali kepada orang-orang yang mempunyai keberuntungan yang besar.”

(QS. Fuÿÿilat: 34-35)


2. (1) Balasan akan didapatkan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Maka berbuat baiklah, niscaya Allahتبارك وتعالي  akan berbuat baik kepadamu, Dia berfirman,

“Tidak ada balasan untuk kebaikan selain kebaikan (pula)”

(QS. Ar-Rañmán: 60)


3. (1) Di antara bentuk ihsan yang wajib adalah berbuat baik kepada keluarga dengan membimbing mereka, bersikap lemah lembut, menyelesaikan urusan dan memenuhi kebutuhan mereka. 
4. (1) Di antara bentuk ihsan yang wajib bagi seorang Muslim adalah melaksanakan kewajiban dan meninggalkan larangan. Seorang Muslim dituntut untuk melaksanakan kewajibannya secara sempurna dengan rukun-rukun dan wajib-wajibnya. Di samping itu, dituntut untuk meninggalkan semua hal yang diharamkan beserta sarana yang mengantarkan kepadanya. 
5. (2) Jika seorang Muslim diperintahkan untuk berbuat ihsan bahkan kepada orang yang wajib dibunuh, maka tidak diragukan bahwa menjaga darah manusia dan berusaha menyelamatkan nyawa termasuk di antara perbuatan ihsan yang paling wajib.
6. (2) Di antara berbuat ihsan dalam membunuh adalah tidak mencaci orang yang telah dijatuhi hukuman mati dengan hukum had dan kisas. Nabi ﷺbersabda tentang seorang wanita dirajam karena berzina kemudian dicaci maki oleh Khalid bin Walid,

“Jangan tergesa-gesa wahai Khalid, demi †at yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh ia telah bertobat yang sekiranya penarik upeti melakukan tobat seperti itu, niscaya ia akan diampuni.” [5]


7. (3) Di antara bentuk ihsan dalam menyembelih adalah orang yang melakukannya adalah orang yang ahli, bukan sembarang orang.
8. (3) Jika engkau akan menyembelih hewan, maka bersyukurlah kepada Allah Ta’ala atas nikmat yang dikaruniakan kepadamu, karena Allah telah menundukkan hewan ternak kepadamu, jika Dia berkehendak, maka Dia bisa membuat hewan itu menundukkanmu (menyerangmu).
9. (3) Usahakan untuk menggunakan pisau yang tajam, memisahkan hewan yang akan disembelih dari yang lain, dan meletakkannya pada posisi yang membuatnya tidak bisa kabur ketika disembelih hingga menyakitinya. Sembelihlah dengan cepat dan jangan perlihatkan pisau sebelum menyembelih. Potonglah dua urat yaitu tenggorokan dan kerongkongan untuk mempercepat kematiannya.
10. Seorang penyair menuturkan, 
Berbuat ihsanlah kepada orang lain, engkau akan dapat menawan hatinya 
karena seringkali ihsan dapat menawan hati orang lain
Orang yang memberi harta, semua orang akan cenderung kepadanya 
dan harta itu selalu menjadi cobaan bagi manusia
Berbuat baiklah ketika mungkin dan mampu 
karena tidak selamanya manusia mendapatkan kesempatan 

Referensi

  1. Contoh kondisi harus membunuh adalah dalam peperangan atau ketika mengeksekusi terpidana mati (penerjemah).
  2. Al-Ôirábah secara bahasa artinya memerangi, yaitu memerangi kaum Muslimin dengan merampas harta mereka, membunuh jiwa mereka, dan membuat keonaran. Al-Ôirábah diancam dengan hukuman yang sangat keras yang dijelaskan dalam Al-Qur`an, “Sesungguhnya hukuman atas orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi adalah dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki secara timbal balik atau diusir dari negeri. Yang demikian itu adalah sebagai penghinaan atas mereka dan bagi mereka azab yang besar di akhirat.” (QS. Al-Má`idah: 33) (penerjemah).
  3.   HR. Al-Bukhari (5295) dan Muslim (1672).
  4.    HR. Muslim (1957).
  5. HR. Muslim (1695).



Proyek Hadis