عن عمَّارِ بنِ ياسرٍ رضي الله عنهما قال:بَعَثَنِي رَسُولُ اللهِ ﷺ فِي حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ، فَتَمَرَّغْتُ فِي الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ، ثُمَّ أَتَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ، فَقَالَ: «إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَقُولَ بِيَدَيْكَ هَكَذَا»، ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الْأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً، ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ، وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ، وَوَجْهَهُ

Dari Ammar bin Yasir , beliau menuturkan,

1- Rasulullah ﷺ mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan tidak menemukan air. Maka, aku berguling-guling di atas tanah sebagaimana layaknya binatang yang berguling-guling. Kemudian aku mendatangi Nabi dan menceritakan hal tersebut kepada beliau.

2- Lantas, beliau bersabda, ‘Sesungguhnya cukup bagimu melakukan seperti ini dengan kedua tanganmu.’ Seraya beliau menepukkan telapak tangannya ke permukaan tanah sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian, beliau mengusap punggung telapak tangan kanannya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan kirinya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.”

Tayamum adalah rukhsah (keringanan) yang disyariatkan oleh Allah bagi hamba-hamba-Nya ketika mereka tidak menemukan air atau tidak bisa menggunakan air, sebagai kemudahan bagi mereka.

Rasulullah bersabda

“Sesungguhnya Allah suka ketika keringanannya dilakukan, demikian pula Dia benci ketika perbuatan dosa dikerjakan.[1]”

Para ulama mendefinisikan tayamum yaitu menyengaja menggunakan tanah (debu) untuk diusapkan ke wajah dan kedua telapak tangan dengan niat supaya dibolehkan shalat dan yang semisalnya.[2] Tayamum adalah perkara yang disyariatkan dan disebutkan dalam Al-Qur`an, Sunnah, dan ijmak. Tayamum merupakan keistimewaan yang diberikan khusus oleh Allah kepada umat ini.[3] Dalam hadis ini terdapat penjelasan tata caranya.

  1. 'Ammár menuturkan bahwa Nabi ﷺ mengutusnya untuk melakukan sejumlah tugas. Kemudian beliau mengalami mimpi basah dan junub. Lantas, beliau berguling-guling ke tanah suci yang berdebu dan bisa menempel di tangan dan badan, hingga tanah tersebut mengenai seluruh badannya. Hal itu beliau lakukan agar bisa melakukan shalat, membaca Al-Qur`an, dan sebagainya. Ketika kembali kepada Nabi ﷺ, beliau memberitahukan hal tersebut kepada Nabi ﷺ, supaya tahu apakah yang beliau lakukan tersebut benar atau salah. 

'Ammár melakukan hal tersebut hanya karena beliau menganggap bahwa tanah dapat menggantikan fungsi air. Sebagaimana ketika menggunakan air harus mengenai seluruh anggota badan ketika mandi maka demikian pula menurut persangkaan dan ijtihadnya, tanah juga harus mengenai seluruh anggota badannya.

2.  Maka, Nabi ﷺ memberitahukan kepadanya bahwa ia cukup menepukkan kedua tangannya di atas tanah sebanyak satu kali, lalu mengusapkannya kepada kedua telapak tangan dan wajahnya, sebagaimana firman Allah Ta’ala

“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.”

(QS. Al-Má`idah: 6)

Sabda Rasulullah ﷺ , “Engkau mengatakan dengan kedua tanganmu.” Artinya, engkau melakukan dengan kedua tanganmu.

Implementasi:

  1. (1) Perbuatan 'Ammár menunjukkan bahwa adalah jika seorang Muslim  buta tentang hukum suatu masalah, tidak mengetahui hukumnya dan tidak mengetahui ucapan para ulama tentang masalah tersebut, dan tidak cukup waktu untuk bertanya kepada orang lain, atau ia tengah berada dalam suatu perjalanan yang tidak memungkinkan untuk mencari fatwa, maka ia boleh berijtihad semampunya. Kemudian bila ia punya kesempatan bertanya, maka harus ia bertanya untuk mengetahui hukum syar’i yang benar terkait permasalahannya tersebut. 

  2. (1) Pada hadis tersebut dijelaskan bahwa seorang mujtahid yang melakukan sesuatu karena menganggap itu benar, jika ia termasuk ahli ijtihad kemudian menganggap suatu masalah sudah benar, maka ia tidak perlu mengulang perbuatannya apabila ia telah sesuai dengan yang benar walaupun hanya dari satu sisi. Sebab, Nabi ﷺ  tidak memerintahkan 'Ammár untuk mengulang lantaran beliau salah ketika bersuci tidak sebagaimana semestinya, namun beliau bersuci dengan cara yang berbeda dari cara yang berlaku pada umumnya.[4]

  3. (2) Hadis di atas menunjukkan bahwa syariat Islam mengandung kebaikan dan kemudahan. Islam tidak membebani seseorang dengan sesuatu yang ia tidak mampu melakukannya, sehingga diberikanlah keringanan berupa tayamum yang dapat dilakukan dengan mudah, yaitu dengan hanya mengusap kedua telapak tangan dan wajah.

references

  1. HR. Ahmad (5866).
  2. Nail Al-Auṭár karya Asy-Syaukání (1/319).
  3. Idem.
  4. Ikmál Al-Mu’allim bi Fawáid Muslim karya Al-Qaði Iyað (2/223).

Proyek Hadis