Kemudian Rasulullah g menjelaskan secara detail sebagian dari hukum yang penting terkait dengan ihdad. Di antaranya, seorang wanita yang sedang ihdad tidak boleh memakai pakaian yang berwarna-warni dengan niat berhias, kecuali baju Yaman lama yang sudah diwarnai sebelum ditenun. Baju tersebut tidak terlalu memiliki banyak hiasan seperti baju lainnya. Oleh karena itu, Nabi membolehkan untuk dipakai. Ia juga tidak boleh memakai celak dan memakai wewangian dengan minyak kesturi dan sejenisnya. Kecuali saat ia suci dari haid, dibolehkan untuk untuk memakai sedikit wewangian dari qust, yaitu gaharu India yang dikenal mempunyai aroma yang wangi. Ia juga dibolehkan memakai azfár, yaitu sejenis minyak wangi yang berbentuk kuku. Keduanya tidak mengeluarkan aroma wangi kecuali jika dibakar atau dicampur dengan bahan lain.
Bercelak dilarang jika tidak ada kebutuhan darurat untuk melakukannya. Namun jika seorang wanita membutuhkannya, maka ia boleh bercelak pada malam hari dan menghapusnya di siang hari. Ini sesuai hadis riwayat Ummu Salamah i, “Rasulullah g masuk ke rumahku saat Abu Salamah meninggal, dan aku memakai ÿabir di mataku. Lalu Rasulullah g bersabda, ‘Apa ini wahai Ummu Salamah?’ Aku menjawab, ‘Ini hanyalah ÿabir, tidak ada bau wanginya.’ Rasulullah bersabda, ‘Tapi itu membuat wajah terlihat muda. Maka janganlah engkau memakainya kecuali di malam hari, dan hapuslah di siang hari.’”[4] Ÿabir adalah sari kayu yang pahit.
Termasuk dalam ihdad adalah tidak menghias tangan dan kaki dengan inai dan tidak memakai perhiasan emas, perak, dan sejenisnya. Sesuai dengan sabda Rasulullah g, “Wanita yang suaminya meninggal tidak boleh memakai baju yang dicelup dengan warna kuning, tidak memakai mimasysyaqah, perhiasan, inai, dan celak.”[5] Mimasysyaqah adalah sejenis baju yang dicelup dengan warna merah.
1. Syariat membolehkan wanita untuk berkabung guna melampiaskan kesedihannya karena meninggalnya kawan atau kerabat, dengan syarat tidak membuatnya menentang takdir Allah c. Juga tidak melakukan sesuatu yang membawa kepada kemurkaan Allah c, seperti: menampar pipi, merobek baju, dan mengucapkan kata-kata yang bertentangan dengan syariat seperti yang dilakukan orang jahiliah.
2. (1) Seorang wanita yang suaminya meninggal harus melakukan ihdad, baik ia sudah pernah berhubungan badan dengan suaminya atau belum. Jika ia hamil, maka masa ihdadnya sampai bayinya lahir. Dan jika tidak hamil maka masa idahnya selama empat bulan sepuluh hari.
3. (2) Jika seorang wanita perlu bercelak karena sakit mata, dan tidak ada obat selain celak, maka ia boleh memakainya karena kondisi darurat tersebut.
4. (2) Wanita yang melakukan ihdad tidak boleh memakai semua jenis perhiasan. Ia tidak boleh memakai perhiasan emas, memakai inai, bercelak, memakai wewangian, dan memakai baju yang biasa dipakai untuk berhias di depan suaminya.
5. (2) Hadis ini menunjukkan bahwa wanita boleh memakai minyak yang tidak berbau wangi. Ia boleh meminyaki rambutnya dengan berbagai jenis minyak untuk merapikannya, bukan dengan niat memakai wewangian.
6. (2) Wanita yang berkabung boleh mandi, keluar dari rumah karena urusan darurat, dan berbicara dengan laki-laki jika ada kebutuhan, tanpa melembut-lembutkan suaranya.
7. (2) Wanita yang berkabung boleh memakan berbagai jenis makanan yang lezat dan sesuai seleranya. Ihdad tidak ada hubungannya dengan makan dan minum.