عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنهما، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ  يَقُولُ عَامَ الفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ:  «إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الخَمْرِ،  وَالْمَيْتَةِ،  وَالخِنْزِيرِ،  وَالأَصْنَامِ»،  فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ؛ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ؟ فَقَالَ: «لَا، هُوَ حَرَامٌ»،  ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عِنْدَ ذَلِكَ: «قَاتَلَ اللَّهُ اليَهُودَ؛ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا، جَمَلُوهُ، ثُمَّ بَاعُوهُ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ»

Dari Jabir bin Abdillah i bahwasanya beliau mendengar Rasulullah g bersabda pada tahun pembebasan kota Makkah ketika itu Nabi berada di Makkah, 1. “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, 2. bangkai, 3. babi, 4. dan patung.” 5. Lalu ditanyakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai? Karena lemak tersebut dapat digunakan untuk memoles kapal, menyamak kulit, dan orang-orang menggunakannya untuk lentera mereka.” Rasulullah  bersabda, “Tidak, itu haram.”  6. Ketika itu, Rasulullah g bersabda, “Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi, ketika Allah mengharamkan lemak binatang, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya dan memakan hasil dari penjualannya.


Ringkasan Arti

Nabi menjelaskan di hadis ini beberapa hal yang haram diperjualbelikan. Nabi juga menjelaskan bahwa jika Allah  mengharamkan sesuatu, Dia juga mengharamkan penggunaannya dan hasil dari penjualannya. Maka ketika Nabi menjelaskan bahwa bangkai hukumnya haram, para sahabat bertanya tentang lemaknya yang digunakan untuk memoles kapal, minyak lentera dan lain sebagainya. Nabi menjelaskan bahwa hal itu tidak diperbolehkan. Beliau juga menjelaskan bahwa orang-orang Yahudi layak mendapatkan kemurkaan Allah b karena ketika lemak binatang diharamkan bagi mereka, mereka mengakali syariat tersebut dengan memanaskannya hingga mencair dan kemudian menjualnya


Proyek Hadis