عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، قَالَ: «نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ»

Dari Abu Hurairah i , beliau berkata,

1. “Rasulullah g melarang jual beli Al-Ôaÿáh, 2. Dan jual beli garar.”


Kehidupan manusia tidak bisa lepas dari transaksi jual beli, bahkan kehidupan mereka tidak mungkin bisa berjalan tanpanya, maka Islam mengatur hukum yang berhubungan dengan jual beli. Islam menetapkan hukum asal jual beli adalah mubah, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan keharamannya karena adalah jahálah (ketidaktahuan), riba, dan sejenisnya. Di antara jual beli yang dilarang adalah jual beli Al-Ôaÿáh  Ini adalah transaksi yang banyak dilakukan pada zaman jahiliah. Ada beberapa bentuk jual beli Al-Ôaÿáh, di antaranya: seorang penjual berkata, “Aku menjual tanah ini dari sini sampai sejauh kerikil yang aku lempar.” Kemudian ia melempar kerikil. Bentuk yang lain, berlakunya pilihan dalam jual beli hingga kerikil terjatuh dari tangan pembeli. Bentuk yang lain, pembeli melemparkan kerikil ke arah sekumpulan kambing. Kambing manapun yang terkena kerikil menjadi kambing yang dijual (dengan harga yang disepakati sebelumnya). Bentuk yang lain, seorang pembeli menggenggam beberapa kerikil dan berkata, “Setiap kerikil yang aku genggam bernilai satu Dirham sebagai harga dari barang yang dijual.” Dan ada beberapa bentuk yang lain yang semuanya mengandung jahálah, spekulasi, dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil.

2. Nabi juga mengharamkan jual beli garar. Yaitu jual beli sesuatu yang objeknya tidak diketahui, atau tidak dapat diserahkan. Misalnya menjual ikan di laut, menjual janin binatang dalam perut induknya, dan menjual susu yang belum diperah dari binatang.  Semua ini termasuk jual beli garar yang dilarang karena adanya ketidaktahuan. Ikan di laut tidak diketahui berapa jumlah dan ukurannya. Apalagi ada kemungkinan penjual tidak mampu memanennya dari laut. Janin di dalam badan induknya juga tidak diketahui apakah akan hidup atau mati, dan apakah bentuknya sempurna atau cacat. Susu yang belum diperah juga tidak diketahui apakah layak dikonsumsi atau tidak. Juga tidak diketahui jumlahnya. Dalam konteks ini, jual beli Al-Ôaÿáh sebenarnya termasuk jual beli garar, namun Rasulullah g menyebutkannya secara khusus karena banyak terjadi pada zaman jahiliah. 

Walaupun demikian, syariat Islam membolehkan beberapa bentuk jual beli yang mengandung garar yang sedikit karena ada kebutuhan untuk itu. Jika penjual maupun pembeli tidak mempunyai kebutuhan untuk itu, maka jual beli tersebut tidak dibolehkan, demikian juga jika gararnya besar. Di antara bentuk jual beli dengan garar yang sedikit adalah menjual induk kambing beserta janin yang ada di dalam perutnya. Atau menjual kambing betina beserta susu yang ada dalam tubuhnya. Contoh yang lain, menjual satu kali minum air dengan harga satu dirham, padahal kadar sekali minum manusia berbeda-beda. Bisa jadi seseorang meminum lebih banyak air daripada orang lain dalam sekali minum. Walaupun ada garar dalam jual beli tersebut, akan tetapi karena gararnya sedikit dan manusia membutuhkan bentuk jual beli tersebut maka dibolehkan.[1]

Implementasi

1. Setiap Muslim hendaknya menaruh perhatian untuk mengetahui yang halal dan yang haram, supaya tidak terjatuh dalam jual beli yang haram dan memakan harta manusia dengan cara yang batil.

2. (1) Termasuk dalam jual beli Al-Ôaÿáh pada zaman sekarang adalah beberapa jenis permainan. Misalnya seseorang melemparkan koin ke arah sesuatu, jika mengenainya maka ia menang, dan jika tidak maka ia kalah.

3. (1) Usahakan jual beli yang engkau lakukan benar dan sesuai syariat. Yaitu dengan memastikan menjual atau membeli barang yang diketahui, dengan harga yang diketahui, dalam jangka waktu yang diketahui –kecuali jika dilakukan secara kontan-.

4. (2) Hukum asal jual beli adalah halal, akan tetapi bisa menjadi haram karena salah satu dari tiga hal: (a) Barang yang diperjualbelikan haram seperti daging babi, khamar dan sebagainya. (b) Adanya garar karena barang atau harganya tidak diketahui atau tidak dapat diserahkan. (c) Jual beli tersebut mengandung riba. Maka usahakan semua transaksi jual beli yang engkau lakukan tidak mengandung salah satu dari ketiga hal tersebut.

5. (2) Di antara bentuk jual beli garar yang banyak terjadi di masyarakat adalah menjual sesuatu yang belum dilihat. Yaitu seorang pembeli membeli barang yang tidak pernah dilihatnya dan tidak diketahui spesifikasinya. 

6. (2) Di antara bentuk jual beli garar adalah membeli sesuatu yang tidak diketahui. Misalnya membeli salah satu baju dari berbagai macam baju, tapi ia tidak menentukan baju mana yang dibeli, tapi hanya berdasarkan baju yang dikeluarkan untuknya secara acak.

7. (2) Di antara bentuk jual beli garar yang paling banyak terjadi pada zaman sekarang adalah kotak-kotak hadiah (mystery gifts). Yaitu seseorang membeli kotak hadiah dengan harga tertentu, akan tetapi ia tidak mengetahui apa isi kotak tersebut.

8. (2) Juga termasuk dalam jual beli garar yang banyak terjadi adalah anak kecil membeli sesuatu dalam bungkusan yang di dalamnya terdapat hadiah. Akan tetapi ia tidak tahu apa yang ada di dalamnya. Bahkan bisa jadi tidak ada apa-apa di dalamnya, yaitu yang biasa disebut kupon lotre.

9. (2) Di antara bentuk jual beli garar yang paling banyak terjadi adalah seseorang menjual hasil lahan pertaniannya untuk beberapa tahun yang akan datang.[2]

10. Seorang  penyair menuturkan,

Di antara manusia ada yang menjadikan kezaliman sebagai kebiasaannya

Dia memaparkan alasan-alasan dan berargumentasi

Ia berani memakan yang haram dan beranggapan

bahwa pada perkara itu ada kemungkinan halal

Wahai orang memakan harta yang haram, jelaskan kepada kami

dengan dalil kitab mana engkau menghalalkan yang kau makan?

Tidakkah kau tahu Allah tahu apa yang terjadi

Allah menghakimi perselisihan antara manusia pada hari kiamat


Referensi

1. Syarñ Ÿañíñ Muslim karya An-Nawawí (1/156).

2. Sisi garar dalam jual beli ini adalah tidak diketahuinya jumlah hasil panen yang akan didapatkan (penerjemah)


Proyek Hadis