عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ بَعَثَهُ إِلَى اليَمَنِ، فَسَأَلَهُ عَنْ أَشْرِبَةٍ تُصْنَعُ بِهَا، فَقَالَ: «وَمَا هِيَ؟» قَالَ: البِتْعُ وَالْمِزْرُ، فَقُلْتُ لِأَبِي بُرْدَةَ: مَا البِتْعُ؟ قَالَ: نَبِيذُ العَسَلِ، وَالْمِزْرُ نَبِيذُ الشَّعِيرِ، فَقَالَ: «كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ»

Dari Sa’id bin Abu Burdah, dari ayahnya, dari Abu Musa Al-Asy’ariرضي الله عنه ,

1. Bahwasanya Nabiﷺ mengutusnya ke negeri Yaman, lalu beliau bertanya kepada Nabiﷺ tentang minuman yang dibuat di sana. Nabi bertanya, “Apa itu?” Beliau menjawab, “Al-bit’u dan al-mizru.’ Lalu aku (Sa’id) bertanya kepada Abu Burdah, ‘Apa itu al-bit’u?’ Beliau menjawab, ‘Fermentasi madu dan al-mizru adalah fermentasi gandum.’ 2. Lalu beliau bersabda, “Setiap yang memabukkan hukumnya haram.”

Tatkala Abu Musa Al-Asy’ariرضي الله عنه kembali dari Yaman yang diutus Nabi ﷺ ke sana, beliau bertanya kepada Nabi tentang hukum minuman penduduk negeri Yaman, seperti al-bit’u dan al-mizru –sebagaimana yang diterangkan oleh Abu Burdah, putra Abu Musa Al-Asy’ari رضي الله عنهما kepada putranya, Sa’id-, beliau berkata, “Al-bit’u adalah nabiz (fermentasi) madu dan al-mizru adalah nabiz gandum.”  Pendapat lain mengatakan, “(al-bit’u adalah) nabiæ ñinþah (jenis gandum lain) dan gandum.”

An-nabiz adalah sesuatu yang dibiarkan di dalam air, baik itu berupa kurma, anggur, atau madu, atau yang lainnya. Direndam di dalam air dan dibiarkan beberapa waktu, kemudian diminum, entah itu memabukkan atau tidak.

2. Nabiﷺ menjawab dengan jawaban yang mencakup semua jenis minuman, tidak hanya berkenaan dengan dua minuman tersebut. Nabiﷺ menjadikan tolok ukurnya adalah sifatnya yang memabukkan. Sehingga segala sesuatu yang memabukkan, baik itu berupa makanan atau minuman, maka hukumnya haram; entah itu terbuat dari madu, kurma, buah anggur, gandum, atau yang lainnya; dan entah itu berbentuk padat, cair, atau bubuk, walaupun nama dan jenisnya berbeda-beda.

Khamar disebut dengan demikian, karena dapat menutup dan menghilangkan akal, sebagaimana khimar (kerudung) yang digunakan untuk menutupi kepala. Maka ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang mengandung ilat yang serupa, maka status hukumnya sama. Ini sesuai dengan sabda beliau ﷺ, “Setiap yang memabukkan hukumnya haram.”

Hadis ini membantah kalangan yang berpendapat bahwa pengharaman khamar hanya berlaku pada khamar yang terbuat dari anggur. Hal itu diperkuat oleh peristiwa pengharaman khamar, yaitu ketika turun ayat pengharamannya. Ketika itu penduduk Madinah tidak ada yang minum khamar yang terbuat dari anggur. Ibnu Umar رضي الله عنهما menuturkan, “Turunnya ayat pengharaman khamar, sedangkan ketika itu di Madinah ada 5 jenis minuman, dan tidak satu pun yang terbuat dari anggur.” [2] 

Tidak ada perbedaan antara jenis yang sangat memabukkan meski diminum sedikit saja atau jenis yang tidak memabukkan kecuali bila diminum dalam jumlah banyak. Beliau ﷺ bersabda, “Sesuatu yang diminum banyak dapat memabukkan, maka yang sedikit pun tetap haram.” [2] Alasan minuman yang sedikit itu tetap diharamkan, meskipun tidak memabukkan; karena hal itu bisa mengantarkannya pada kondisi mabuk. Hal ini termasuk bentuk sikap saddu aæ-æarā`i ‘(antisipasi), serta mencegah segala hal yang bisa mengantarkan pada tujuan, sehingga yang sedikit pun walaupun tidak sampai memabukkan, tetap haram. [3]


1. (1) Setiap Muslim harus menjaga agamanya, ia tidak akan melakukan suatu perkara melainkan telah mengetahui kehalalannya yang tidak akan mendatangkan siksa Allah terhadapnya. Para sahabat رضي الله عنهم  sangat antusias dalam hal itu, karena itulah, Abu Musa رضي الله عنه bergegas bertanya kepada Nabi ﷺ mengenai status hukum minuman tersebut.

2. (1) Orang yang meminta fatwa harus menjelaskan pertanyaannya dengan jelas, agar seorang mufti dapat memahaminya dengan benar, dengan demikian fatwanya dalam masalah itu akan sesuai dengan hukum Allah Ta’ala.

3. (1) Hukum asal pada semua jenis makanan dan minuman adalah halal, sampai ada dalil yang menyatakan keharamannya. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan suatu makanan atau minuman, maka hukumnya halal dan mubah.

4. (2) Menjaga akal termasuk ke dalam maqāÿid asy-syarí’ah al-islamiyyah (tujuan syariat Islam), karena itu Islam mengharamkan segala sesuatu yang mengakibatkan hilang atau tidak berfungsinya akal. Dan yang paling merusak adalah khamar, sebab ia membahayakan tubuh dan akal.

5. (2) Walaupun namanya berubah, namun hukumnya tetap sama, maka khamar, ganja, qat (catha edulis) [4], dan yang sejenis, status hukumnya sama, karena mempunyai ilat yang sama. Janganlah engkau memanipulasi (menyiasati) hukum Allah Ta’ala dengan mengubah nama.

6. (2) Ilat diharamkannya khamar adalah karena khamar dapat menghilangkan akal yang merupakan patokan beban taklif dan untuk berpikir. Jika akal hilang, maka penghalang antara dirinya dan maksiat serta syahwat pun ikut hilang, sehingga seseorang akan berbuat sembarangan yang mengakibatkan permusuhan di antara sesama manusia. [5]

7. (2) Bagaimana engkau tergoda untuk meminum khamar lantas khamar menghilangkan akalmu, sehingga lalai terhadap zikir kepada Allah Ta’ala, serta bertafakur tentang nikmat-nikmat dan ayat-ayat-Nya?! Sebagian salaf pernah menuturkan, “Orang yang minum khamar akan mengalami saat-saat ia tidak mengenal Tuhannya, sementara Allah سبحان وتعالى menciptakan makhluk agar mengenal-Nya, mengingat-Nya, beribadah kepada-Nya, dan mematuhi-Nya. Sehingga segala sesuatu yang menyebabkan semua tujuan itu terhalang maka hukumnya haram, lantaran dapat menghalangi seorang hamba untuk mengenal Tuhannya, berzikir dan bermunajat kepada-Nya. [6]

8. (2) Di antara hukuman terberat yang kelak akan didapat pecandu minuman khamar  adalah ia tidak akan dapat meminum khamar di surga saat masuk ke sana kelak. Beliau ﷺ bersabda, “Barang siapa yang minum khamar di dunia, kemudian ia tidak bertobat darinya, maka ia akan diharamkan meminumnya kelak di akhirat.” [7] 

9. (2) Peminum khamar, jika ia tidak bertoba darinya, niscaya Allah akan memberinya minuman dari perasan keringat dan nanah penghuni neraka. Nabi ﷺ bersabda, “Segala sesuatu yang dapat menutup (akal) adalah khamar, dan segala sesuatu yang memabukkan hukumnya haram. Barang siapa meminum minuman yang memabukkan niscaya (pahala) shalatnya akan berkurang selama empat puluh hari. Apabila ia bertobat, niscaya Allah akan menerima tobatnya, namun bila ia mengulangi sampai keempat kalinya, maka Allah berhak untuk memberinya minuman dari Tinah Al-Khabal.” Ada seseorang yang bertanya, “Apa itu ±inah Al-Khabal, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, “Nanah penghuni neraka, dan barang siapa yang memberi minum khamar kepada anak kecil yang ia belum tahu mana yang halal dan haram, maka Allah berhak memberinya minum dari ±inah Al-Khabal.”[8]

10 (2) Dai dan ahli fikih harus cerdas menjawab pertanyaan penanya agar lebih bermanfaat baginya, saat ia melihat bahwa jawaban ringkas tanpa tambahan itu bermanfaat, maka cukup dengan jawaban tersebut. Namun bila melihat bahwa tambahan itu perlu, maka sebaiknya ditambah.

11. (2) Ada seseorang bertanya kepada Al-Abbas bin Mirdas As-Sulami, –dia tidak pernah meminum khamar dan meninggalkannya sejak masa jahiliah -, “Mengapa engkau tidak pernah meminumnya, padahal ia menambah keberanian dan keramahan?” Beliau menjawab, “Aku tidak ingin di pagi hari aku menjadi pemimpin kaumku, namun di sore hari aku sudah menjadi orang yang bodoh di antara mereka.” [9] 

12. (2) Khamar adalah induk keburukan, jika seseorang meminumnya maka ia akan mengantarkannya pada zina, pencurian, dan pembunuhan, dan bisa juga melontarkan lafaz kekufuran sementara dirinya tidak sadar.

13. (2) Nabi ﷺ bersabda, “Dahulu pada umat sebelum kalian ada seorang laki-laki yang selalu beribadah dan menjauhkan diri dari manusia. Ada seorang wanita yang menyukainya, lantas mengirimkan pelayannya kepada laki-laki tersebut seraya berkata, ‘Kami mengundangmu untuk sebuah persaksian.’ Laki-laki itu masuk, setiap masuk ke dalam pintu, bergegas pintunya ditutup oleh wanita itu, hingga tatkala sampai di hadapan seorang wanita cantik yang sedang duduk, dan di sampingnya ada seorang anak kecil, serta gelas besar berisi khamar, wanita tadi berkata, ‘Sesungguhnya aku mengundangmu bukan untuk sebuah persaksian, tetapi untuk membunuh anak kecil ini, atau berzina denganku, atau minum segelas khamar ini. Jika kau menolak, maka aku akan berteriak dan mempermalukanmu.’ Manakala dirinya sudah tidak bisa berkutik darinya, ia berkata, ‘Berikan aku segelas khamar!’ Wanita itu pun memberinya minuman khamar. Lelaki itu berkata, ‘Tambah lagi!’ Dan terus berlanjut, sampai akhirnya ia pun berzina dengannya dan membunuh (anak kecil tersebut).” [10]

14. (2) Seorang penyair menuturkan,

Kudapati khamar itu liar dan mengandung,

sesuatu yang mempermalukan lelaki terhormat

Demi Allah, ku tak ’kan meminumnya selama hidupku

Tidak pula ku undang kawan ’tuk meminumnya

Ia tak kuhargai sama sekali selama hidupku

Tidak pula kugunakan sebagai obat sakitku

Sungguh khamar mempermalukan peminumnya

Dan membebani mereka dengan urusan yang berat

Jika khamar mulai diminum maka akan muncul 

Kebodohan dari sosok lelaki yang semula dikenal santun



Referensi

1. HR. Al-Bukhari (4616).

2. HR. Ahmad (5648, Abu Daud (3681), At-Tirmiæi (1865), dan Ibnu Majah (3393).

3. Fatñ Al-Qawi Al-Matín karya Al-‘Abbad (hal. 147).

4. Salah satu jenis tanaman narkotika yang tumbuh di Afrika Timur, Yaman, Saudi Arabia dll. (editor).

5. Jāmi’ Al-‘Ulúm wa Al-ôikam karya Ibnu Rajab (2/457).

6. Jāmi’ Al-‘Ulúm wa Al-ôikam karya Ibnu Rajab (2/457).

7. HR. Al-Bukhari (5575) dan Muslim (2003).

8. HR. Abu Daud (3680).

9. Nihayah Al-Arab fi Funun Al-Adab karya Syihab Ad-Din An-Nawiri (4/89).

10. HR. Ibnu Hibban dalam Ÿahih-nya (5348).

Proyek Hadis