عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضي اللَّه عنهمَا - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ، يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ»
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضي اللَّه عنهمَا - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ، يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ»
Dari Abdullah bin Umarرضي الله عنه bahwasanya Rasulullahﷺ bersabda, “Tidaklah pantas bagi seorang Muslim yang memiliki suatu harta yang bisa ia wasiatkan, membiarkannya dalam dua malam, kecuali wasiatnya tertulis di sisinya.
Nabi menjelaskan bahwa tidak sepantasnya bagi seorang Muslim yang memiliki sesuatu yang ingin ia wasiatkan, kemudian ia terlambat menuliskan wasiatnya tersebut, namun ia harus bersegera sebelum ia dijemput oleh kematian.