عن عمرِو بنِ العاصِ، أنه سَمِعَ رسولَ الله ﷺ يقول: «إذا حكَم الحاكمُ فاجتهدَ، ثم أصاب، فله أجرانِ، وإذا حكم فاجتَهدَ، ثم أخطأ، فله أجرٌ» متفق عليه.

Dari ‘Amr bin Al-Aṣ h, bahwasanya beliau mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, 

1. “Jika seorang pempimpin mengadili dan berijtihad kemudian ijtihadnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala. 

2. Dan jika ia mengadili dan berijtihad kemudian ijtihadnya salah, maka ia mendapatkan satu pahala.” (Muttafaq ‘Alaih) 

Ringkasan Arti

Hadis ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin, termasuk juga hakim, mufti dan lain-lain, mendapatkan pahala atas usaha dan ijtihad yang dilakukannya untuk sampai pada kebenaran. Jika benar, ia diberi pahala karena dia berhasil sampai pada kebenaran, dan juga diberi pahala atas ijtihadnya. Sehingga ia mendapatkan dua pahala. Dan apabila ia tidak sampai pada kebenaran, maka ia mendapatkan pahala atas ijtihadnya.

Proyek Hadis